Disisa Jabatan 7 Bulan, Dekot Bahas 2 Agenda Penting

Info Gorontalo (IG) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo gelar Rapat Paripurna Internal dalam rangka penetapan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang tata tertib DPRD Kota Gorontalo sekaligus pembentukan Panitia Khusus (PANSUS) atas 4 (Empat) buah RANPERDA usul inisiatif legislatif dan eksekutif, Jum’at (11/01/2019) di Aula 1 DPRD Kota Gorontalo.

Rapat yang dihadiri oleh anggota DPRD dan sekretariat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Fedriyanto Koniyo (FYK).

Saat diwawancarai usai rapat, FYK menjelaskan bahwa penetapan pedoman tata tertib DPRD itu diatur sesuai peraturan pemerintah no 12 tahun 2018, dimana segala sesuatu yang telah diatur dalam tata tertib merupakan pedoman utama anggota DPRD dalam melaksanakan seluruh fungsi-fungsi DPRD.

“ Bahkan seorang anggota DPRD dalam berpakaian, dalam berbicara menyampaikan pendapatnya baik secara tertulis maupun lisan, Nah semunya ini diatur” Ucap FYK

Selain itu, Dalam tata tertib juga mengatur bagaimana kinerja seorang anggota DPRD dalam menghadiri seluruh rapat serta memperhatikan kode etik dalam mengungkapkan pendapat pada saat rapat berlangsung.

FYK berharap pedoman tatib ini menjadi pegangan anggota DPRD disisa jabatan saat ini sampai pada anggota DPRD baru yang akan dilantik pada 11 Agutus 2019 mendatang.

Sementara untuk program pembentukan peraturan daerah yang telah disahkan pada desember 2018 yang lalu, yakni terkait usulan eksekutif tentang perubahan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan usul inisiatif lainya, Disisa jabatan 7 bulan ini DPRD akan segera melakukan pembahasan bersama pemerintah