Ekwan Ahamd : Hasil Konsultasi Publik terhadap Ranperda Pasar dan Parkir

Info Gorontalo (IG) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar konsultasi publik atas Ranperda usul inisiatif legislatif, Salah satunya terkait Ranperda Pasar dan Parkir, Senin (10/12/2018) Aula I DPRD

Dalam Ranperda tersebut, Ada dua kategori, pasar tradisional dan pasar modern. Ranperda yang dibahas pada konsultasi publik, diatur untuk pemenuhan pasar tradisional dan pasar modern.

“Contoh salah satu yang kita tuangkan dalam Ranperda ini yakni jarak yang ditentukan oleh Pemerintah, dengan adanya jarak yang di atur maka Pasar tradisional itu tidak akan mati. Karena akan diatur bagaimana pemberdayaan terkait dengan pasar-pasar tradisional” terang Ekwan Ahmad selaku ketua pansus

Setelah melaksanakan uji publik dengan masyarakat, para tukang parkir dan para pedagang. Dirinya berharap, Ranperda penyelenggara pasar dan penyelenggara parkir, InsyaAllah bisa berjalan dengan baik dan menguntungkan masyarakat pada umumnya.

Untuk biaya parkir, telah ditetapkan pada perda yakni motor sebesar 2000 rupiah dan mobil 3000 rupiah.

“Dan untuk pelaku parkir ditegaskan harus mentaati aturan yang sudah di tetapkan pada perda parkir tersebut” tegas Ekwan

Selain itu, Ia berharap kepada pemerintah kota gorontalo, bukan karna hanya untuk menggugurkan kewajiban selaku anggota DPRD akan tetapi  hal ini sebagai tanggung jawab kami dalam meningkatkan PAD kota Gorontalo, Karena masih banyak rakyat kota Gorontalo yang membutuhkan bantuan dan uluran tangan pemerintah.