Lanjutan Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Adminduk, Pansus I Fokus Dalami Pasal 13 dan 14

Info Gorontalo (IG) - Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo kembali melakukan pembahasan lanjutan terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan (adminduk), Senin (25/2/2019).

Dari beberapa hal yang kemudian dibahas, terutama pembahasan pasal per pasal, Ketua Pansus I Darmawan Duming yang ditemui usai pembahasan mengaku hingga saat ini pihaknya bersama unsur eksekutif terkait dan tim penyusun naskah akademik terus mengebut pembuatan perda penyelenggaraan administrasi kependudukan ini.

"Alhamdulillah sudah sampai pada pasal 14 bab 3 terkait dengan kewenangan penyelenggara dan dinas itu dari pasal 6 - 14 itu sudah kita laksanakan. Begitu banyak dinamika yang kita lahirkan dan alhamdulillah baik teman-teman dari lurah, camat maupun OPD terkait itu bisa memberikan saran pendapat dan masukan demi kesempurnaan dari pada ranperda ini," imbuh Darmawan.

Satu hal yang kemudian menjadi fokus pada pembahasan tersebut, dikatakan Darmawan yakni pada pasal 13 dan pasal 14.

"Kami masih memberikan catatan merah, karena ini masih ada perlu pendalaman lagi. Karena disana, dipasal 13 dan 14, itu ada kewenangan yang diberikan kepada walikota yang menurut kami kewenangan itu ada di dinas, jangan sampai ada tugas yang akan terjadi tumpang tindih, disatu sisi adalah tugas dari pada dinas terknis dalam hal ini adalah dinas kependudukan dan catatan sipil. Akan tetapi kewenangan itu diambil oleh walikota, sehingganya antara kami dengan teman-teman eksekutif dan juga teman-teman penyusun naskah akademik bersepakat untuk ada pendalaman yang lebih lanjut terkait dengan pasal 13 dan pasal 14 tersebut," paparnya.