Adanya Pemberhentian Tenaga Honorer, Dekot pertanyakan sistem yang ada di BKD

Info Gorontalo (IG) - Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota Gorontalo bersama  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Gorontalo. Senin(19/11) di Aula DPRD

Rapat tersebut dihadiri oleh Pimpinan DPRD, Sekertaris DPRD, Anggota DPRD serta Kepala Dinas dan Staf BKD Kota Gorontalo.

Pembahasan rapat kali ini terkait evaluasi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga penunjang kegiatan daerah (TPKD) dilingkungan pemerintah kota gorontalo.

Dari evaluasi tersebut, ada beberapa hal yang menjadi topik pembahasan. pertama, yakni soal tidak adanya formasi ASN tahun 2018 di kota gorontalo, Persiapan tenaga P3K dan tenaga hononer yang telah dirumahkan tanpa sepengetahuan pihak BKD.

Menurut Ketua Komisi B, Ariston Tilameo, Pihak BKD menjelaskan bahwa sistem yang ada di BKD tidak sesuai dengan prosedur, dimana proses pemberhentian tenaga honorer itu hanya melalui kepala sub bagian dan tanpa pengetahuan dari kepala bidang dan kepala dinas BKD.

“ Sehingga itu kami minta, yang tidak diketahui oleh kepala badan, itu dikembalikan haknya” tutur ariston

Sementara itu, Kepala BKD Kota Gorontalo, Ikhsan Hakim, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengklarifikasi kembali masalah tersebut, sehingga besar kemungkinan tenaga honorer yang diberhentikan itu bisa aktif kembali.