KPU Kabupaten Gorontalo Gelar Bedah Regulasi, Bahas PKPU terbaru Nomor 17 Tahun 2024

Info Gorontalo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar Bedah Regulasi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang merupakan aturan pengganti PKPU Nomor 18 Tahun 2018.

Kegiatan tersebut diikuti oleh ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di 19 Kecamatan se-Kabupaten Gorontalo dan dilaksanakan di Orasawa Resto Limboto, Jumat (15/11/2024).

Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, bedah regulasi ini merupakan hal yang krusial dalam memperkuat pemahaman terkait pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 27 November medatang. 

Selain itu, Windarto menuturkan, kegiatan tersebut juga dilaksanakan untuk memaksimalkan persiapan pelaksanaan Pilkada serta memastikan agar semua rangkaian proses pemungutan dan penghitungan suara yang akan dilaksanakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) nanti dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam PKPU.

"Kami berharap, informasi terkait PKPU 17 yang diperoleh PPK dalam Bedah Regulasi ini dapat disampaikan ke seluruh PPS dan KPPS, yang ada di tiap-tiap kelurahan," kata Windarto.

Pada kegiatan tersebut, Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Agustina Bilondatu memaparkan dengan rinci setiap pasal yang tertulis dalam PKPU yang akan menjadi rujukan dalam proses pemungutan dan perhitungan suara pada Pilkda nanti.