Reses di Bone Bolango, Syamsir Djafar Kiayi Prioritaskan Aspirasi UMKM dan Bantuan Pendidikan
Info Gorontalo - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Daerah Pemilihan Bone Bolango, Syamsir Djafar Kiayi, menyerap berbagai aspirasi masyarakat saat menggelar reses masa sidang ketiga tahun 2025-2026 di Kelurahan Tanggilingo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Kamis, 2 Juli 2026.
Pertemuan itu dihadiri pemerintah kelurahan, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, serta warga yang memanfaatkan agenda reses untuk menyampaikan berbagai kebutuhan di lingkungan mereka.
Pada awal kegiatan, Syamsir memaparkan sejumlah program dan hasil kerja yang telah diperjuangkan selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Ia juga menjelaskan bahwa reses menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan secara langsung kepada wakil rakyat.
Sejumlah usulan kemudian mengemuka dalam dialog bersama warga. Pelaku usaha mikro meminta pemerintah memperluas dukungan terhadap pengembangan UMKM, mulai dari bantuan usaha hingga pembukaan akses pemasaran agar produk lokal mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Selain sektor ekonomi, masyarakat juga menyoroti pentingnya dukungan di bidang pendidikan. Beberapa warga berharap pemerintah dapat menghadirkan bantuan pendidikan bagi pelajar dan mahasiswa yang membutuhkan agar mereka dapat melanjutkan studi tanpa terkendala biaya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Syamsir mengatakan kondisi keuangan pemerintah daerah saat ini masih menghadapi keterbatasan. Meski demikian, ia memastikan seluruh aspirasi yang diterima akan dibawa ke pembahasan di DPRD Provinsi Gorontalo sebagai bagian dari proses penyusunan program dan kebijakan.
Ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat merupakan dasar dalam menentukan arah perjuangan di lembaga legislatif. Menurutnya, kebijakan pembangunan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan meningkatkan akses pendidikan.
Reses menjadi salah satu mekanisme penting bagi anggota DPRD untuk menjaga komunikasi dengan konstituen. Melalui kegiatan tersebut, berbagai persoalan di tingkat masyarakat dapat dihimpun dan diperjuangkan sesuai kewenangan pemerintah daerah.(IG01)


Komentar (0)
Komentar Facebook