DPRD Gorontalo Desak Penyelesaian Sengketa Lahan Bandara Djalaludin
Info Gorontalo - Gabungan Komisi I dan III DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja membahas sengketa lahan Bandara Djalaludin, Selasa, 23 September 2025. Persoalan ini mencuat kembali setelah Pam Moniaga, pihak penggugat, menuntut ganti rugi atas sebagian lahan bandara yang diklaim masih menjadi miliknya.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Sun Biki, menyebut kasus tersebut telah bergulir sejak lama. Pam Moniaga menggugat ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung (MA) dan Semua tingkat peradilan dimenangkan oleh penggugat, Olehnya Sesuai putusan MA, lahan itu wajib diganti rugi.
Nilai ganti rugi ditaksir sekitar Rp4 miliar. Namun hingga kini belum jelas siapa yang berkewajiban membayar, Pemerintah Provinsi Gorontalo atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sun Biki menegaskan, Komisi I dan III DPRD Gorontalo merekomendasikan pertemuan antara Pemprov Gorontalo, Kemenhub, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pihak bandara. Tujuannya mempercepat penyelesaian pembayaran ganti rugi.

Komentar (0)
Komentar Facebook