Kasus Pencurian Ikan di TPI Tenda, Dua Tukang Pikul Diperiksa Polisi, Saksi Justru Jadi Tersangka Penganiayaan

Kasus Pencurian Ikan di TPI Tenda, Dua Tukang Pikul Diperiksa Polisi, Saksi Justru Jadi Tersangka Penganiayaan
Foto. Surat pemberitahuan penetapan tersangka EP kepada keluarga

Info Gorontalo - Penyelidikan dugaan pencurian ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tenda, Kota Gorontalo, terus bergulir. Subdit Jatanras Polresta Gorontalo Kota menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tukang pikul berinisial IT dan YH pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pedagang ikan yang mengaku kehilangan dagangan berulang sejak Juli 2025. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3,9 juta.

Modus Pencurian Terungkap Saat Diintai

Merasa janggal dengan hilangnya ikan, korban bersama tiga rekannya, yakni AP, RO, dan EP, memutuskan melakukan pengintaian di lokasi pelelangan. Pada 18 Juli 2025 pukul 06.00 WITA, mereka menyaksikan langsung aktivitas mencurigakan dari dua tukang pikul.

Menurut kesaksian, IT terlihat memindahkan ikan dari gabus berisi ke wadah kosong. Sementara YH kedapatan membawa seekor ikan sulo-sulo seberat 5–6 kilogram. Aksi itu terekam video oleh saksi EP.

Konfrontasi dan Surat Pernyataan

Kedua tukang pikul sempat dipanggil di lokasi. YH mengakui perbuatannya, sedangkan IT baru mengaku setelah terjadi ketegangan dengan saksi. Karena warga mulai ramai, keduanya lalu dibawa ke mobil untuk menghindari kericuhan.

Dalam perjalanan, IT disebut memohon agar kasus tidak dilaporkan ke polisi dengan berbagai alasan. Setibanya di rumah salah satu saksi, kedua tukang pikul kemudian membuat surat pernyataan bermeterai Rp10 ribu, berisi pengakuan dan janji mengganti kerugian.

Laporan Balik dan Penetapan Tersangka

Meski sudah ada surat pernyataan, persoalan berbalik arah. IT kemudian melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan saksi RO. Dari laporan itu, polisi menetapkan RO dan EP sebagai tersangka pada 24 Juli 2025. Keduanya kini ditahan oleh Polresta Gorontalo Kota.

Sementara itu, laporan pencurian yang diajukan korban tetap diproses oleh unit yang sama. Hal ini membuat kasus kian kompleks karena terdapat dua perkara berjalan secara paralel: dugaan pencurian dan dugaan penganiayaan.