Di-PHK, Erman Latjengke : Kami berikan kesempatan masing-masing pihak menyampaikan pendapat
Info Gorontalo (IG) - Seorang karyawan Toko Sama Jaya Kota Gorontalo, Rina Lakadjo mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari pihak pimpinan perusahaan karena diketahui merupakan bagian dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Rina yang belakangan diketahui menjabat sebagai ketua Pusat Unit Kerja (PUK) di FSPMI Provinsi Gorontalo tersebut di-PHK setelah 23 tahun menjadi karyawan Toko Sama Jaya.
"Ketika diketahui menjadi ketua serikat buruh, maka dia di PHK oleh perusahaan. Ini yang kami minta untuk didengar pendapatnya oleh Komisi A," ujar Meyske Abdullah, Ketua Umum FSPMI Provinsi Gorontalo.
Lebih lanjut, Meyske mengatakan dalam surat keputusan PHK yang diterima Rina, alasan pemberhentian dari pihak Sama Jaya adalah untuk mengurangi pembiayaan pengeluaran Toko dengan jalan mem-PHK beberapa karyawan.
Namun yang terjadi di lapangan, yang terkena PHK hanyalah Rina, dan pihak Sama Jaya juga selanjutnya malahan menambah dua orang karyawan baru.
"Efisiensi artinya pengurangan, tapi mereka menerima karyawan baru. Sangat tidak masuk akal," tambah Meyske.
Hal tersebut tentu lebih memperkuat dugaan bahwa pemberhentian Rina berkaitan dengan status keanggotaannya dalam organisasi serikat buruh.
Komisi A kemudian menindaklanjuti permohonan dari FSPMI dengan melaksanakan RDP pada Selasa (04/10/2022) dengan menghadirkan pihak Toko Sama Jaya, FSPMI, Ibu Rina Lakadjo selaku pihak yg di-PHK, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan, serta pihak BPJS.
Ketua Komisi A, Erman Lajtengke menuturkan, dalam rapat, Komisi A telah memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya.
"Setelah RDP kami berikan kesempatan masing-masing pihak yang hadir untuk menyampaikan pendapat. Ada tanggapan dari pihak tenaga kerja, anggota legislatif, FSPMI, bahkan tanggapan dri tim pakar, sehingga clear tadi," tutur Erman
Namun, meskipun permasalahan tersebut telah selesai dalam RDP, Erman mengatakan pihak DPRD tetap akan terus mengawasi perkembangan konflik tersebut.
"Namun, walaupun clear di dalam ruangan, tidak bisa kita lepaskan begitu saja, karena itu ada konflik.. Kita minta kepada pihak dinas tenaga kerja untuk membantu menyelesaikan persoalan yang terjadi antara ibu Rina dengan pihak Toko Sama Jaya yang didukung oleh pihak FSPMI Provinsi Gorontalo," pungkas Erman.
Penulis : Gita
Editor : Ferry
Simak video selengkapnya di Channel Youtube Info Gorontalo, Jangan lupa Like, Share Dan Subscribe
Komentar (0)
Komentar Facebook