SAH! DPRD Kota Gorontalo Ketok Enam Perda Baru

Info Gorontalo - DPRD Kota Gorontalo ketok palu enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II (Tahap Akhir) dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Sekaligus Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD terhadap 6 (enam) buah Ranperda usul inisiatif legislatif dan eksekutif, Senin (9/12/2024).

Enam Ranperda tersebut yakni, Ranerda tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat, Ranperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular, Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ranperda tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.

Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, dan persetujuan dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Kota Gorontalo, serta ditandatangani oleh Pemerintah Kota Gorontalo yang diwakili oleh Penjabat Walikota, dan lembaga legislatif yakni Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, enam Ranperda tersebut resmi menjadi Perda yang mulai diberlakukan di Kota Gorontalo.