Pansus DPRD Gorontalo Bedah Revisi Perda Perizinan Berusaha, OPD Diminta Serius
Info Gorontalo - Baru tiga tahun disahkan, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Provinsi Gorontalo kini kembali direvisi.
Panitia Khusus DPRD Provinsi Gorontalo mulai membahas perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 bersama sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Wakil Ketua Pansus, Syamsir Djafar Kiayi, menegaskan bahwa perubahan aturan ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Sebab, regulasi tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan pelaku usaha, mulai dari UMKM hingga perusahaan besar.
Syamsir meminta setiap pasal yang akan diubah dikaji secara mendalam. Apalagi, perda ini belum lama berlaku, tetapi sudah kembali masuk agenda revisi.
Ia juga mengingatkan seluruh OPD agar serius mengikuti pembahasan dan menyediakan waktu yang cukup.
Tujuannya, agar perubahan aturan ini benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan perizinan berusaha di Gorontalo.
Lantas, apa saja yang perlu diperbaiki dari perda tersebut? Kita tunggu hasil pembahasan Pansus DPRD Provinsi Gorontalo.


Komentar (0)
Komentar Facebook