Jalan Rusak di Kampung Bugis Tak Kunjung Diperbaiki, Ariston : Ini Keluhan Pengguna Jalan
Info Gorontalo - Jalan yang rusak di Kota Gorontalo saat musim penghujan, menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Bisa jadi, Kondisi jalan yang rusak dapat menyebabkan kecelakaan, bahkan bisa berakibat fatal dan memakan korban jiwa,
Tak hanya itu, kerugian harta benda akibat terperosok dan tertabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak bisa saja terjadi.
Oleh karena itu, Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak.
Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Hal senada disampaikan oleh anggota DPRD Kota Gorontalo Ariston Tilameo, saat melihat kondisi di Jalan Tribrata, Kampung Bugis Kota Gorontalo.
Ariston menyebut jalan yang terletak tak jauh dari Kantor SatLantas Kota Gorontalo itu, sering dikeluhkan oleh para pengguna jalan, pasalnya kondisi jalan rusak tersebut hingga saat ini tak kunjung diperbaiki.
Sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo, Dirinya memiliki kewajiban untuk terus memperjuangkan apa yang menjadi keluhan dan aspirasi masyarakat.
Komentar (0)
Komentar Facebook