Ranperda Cagar Budaya Mulai Dibahas, DPRD Akan Laksanakan Studi Komparasi Untuk Tindaklanjut Pembahasan
Info Gorontalo (IG) - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Gorontalo, Selasa (12/07/2022) membahas regulasi baru tentang Penyelenggaraan Cagar Budaya di Aula I DPRD Kota Gorontalo.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan usul inisiatif dari eksekutif ini menurut DPRD merupakan salah satu kebutuhan daerah untuk mengatur terkait aset cagar budaya daerah Gorontalo.
Berdasarkan penuturan dari ketua Pansus, Ekwan Ahmad, sebelum melanjutkan pembahasan, pihak DPRD masih akan meminta Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan untuk mengkaji Ranperda tersebut dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
"Dalam pembahasan, kami masih meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Tim DNA untuk mengkaji terlebihdahulu terkait ranperda ini, disesuaikan dengan PP Nomor 1 Tahun 2022," tutur Ekwan.
Ranperda yang berisi 70 Pasal dan terangkum dalam 9 bab tersebut secara keseluruhan mengatur tentang penataan serta penyelenggaraan segala bentuk cagar budaya.
Aleg Partai Hanura itu juga mengatakan, DPRD akan melakukan studi komparasi terkait penyusunan Ranperda ini ke beberapa daerah di luar Kota Gorontalo yang sudah menerapkan Perda Cagar Budaya ini.
"Kami akan lakukan studi komparasi di daerah yg sudah betul-betul menerapkan ranperda ini, nanti setelah studi banding atau studi komparasi itu, kami akan usulkan untuk tetapkan Ranperda ini untuk segera diterapkan sebagai Perda," ujarnya.
Setelah dilakukan studi komparasi, DPRD akan segera menindaklanjuti dengan mengusulkan Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)
Laporan : Gita
Simak video selengkapnya di Channel Youtube Info Gorontalo, Jangan lupa Like, Share Dan Subscribe
Komentar (0)
Komentar Facebook