Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo Ditahan Ditreskrimsus Polda Gorontalo

Info Gorontalo (IG) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo telah mengamankan tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo.

Tersangka Ibrahim Papeo Hippy alias Helmi yang merupakan mantan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo tersebut diduga menggunakan dana hibah KONI yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk lima kegiatan cabang olahraga Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2020 sejumlah 1,5 Miliar.

Wakil Direktur Krimsus, AKBP Fahmudin mengungkapkan bahwa tersangka telah memerintahkan bendahara umum KONI, Sofyan Henga untuk membuat pertanggungjawaban dana hibah yang tidak sesuai dengan nota kerja  Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan kemudian menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya.

"Tersangka menggunakan dan hibah untuk kepentingan pribadi. Pertama, pinjaman secara pribadi sebesar 100 juta. Kedua, untuk menebus mobil pribadinya sebesar 70 juta, untuk biaya perjalanan anggota kegiatan Musisi Seniman Gorontalo (MSG) ke Palu dalam rangka pembukaan cafe, untuk pembuatan video klip miliknya, dan untuk biaya kegiatan MSG di beberapa lokasi sebesar 250 juta," ungkap AKBP Fahmudin saat Konferensi Pers di Polda Gorontalo, Rabu (10/08/2022).

Berdasarkan hasil investigasi kasus korupsi dana hibah yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 357.030.050 (Tiga ratus lima puluh tujuh juta, tiga puluh ribu, lima puluh rupiah).

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka dikenai Pasal 2 (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 31 Tahun 1999, jo. Pasal 55 (1) KUHP.

Mantan ketua KONI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 13 Juli 2022 dan terhitung tanggal 1 Agustus 2022, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo selama 20 hari.

Laporan : Gita

Simak video selengkapnya di Channel Youtube Info Gorontalo, Jangan lupa Like, Share Dan Subscribe