Bupati Bone Bolango Nonaktifkan Kades Toto Utara, Ramla Djafar Buka Kronologi Sengketa Dokumen Tanah
Info Gorontalo - Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, menonaktifkan sementara Kepala Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Ramla Djafar. Keputusan tersebut berlaku mulai 24 Juli 2026 melalui Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 124/KEP/BUP.BB/119/2026.
Dalam keputusan yang sama, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menunjuk Sekretaris Camat Tilongkabila, Jusri Utiarahman, S.Pd., sebagai Penjabat Kepala Desa Toto Utara. Penunjukan itu dimaksudkan agar pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan desa tetap berjalan tanpa hambatan.
Berdasarkan salinan keputusan yang diperoleh redaksi, Jusri Utiarahman mendapat kewenangan menjalankan tugas kepala desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia akan memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat hingga terbit keputusan berikutnya.
Salinan surat keputusan juga telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango, Camat Tilongkabila, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Toto Utara, serta sejumlah instansi terkait sebagai bagian dari proses administrasi pemerintahan.
Meski keputusan penonaktifan telah diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango belum menjelaskan secara resmi alasan yang melatarbelakanginya. Sejumlah informasi yang berkembang menyebut kebijakan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan aset milik pemerintah daerah.
Di tengah belum adanya penjelasan resmi, Ramla Djafar menyampaikan klarifikasi melalui akun media sosial pribadinya. Ia mengaku persoalan bermula pada 21 Juli 2026 saat dipanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Menurut Ramla, dalam pertemuan itu dirinya diminta membatalkan dokumen tanah yang sebelumnya telah ditandatangani. Ia menolak permintaan tersebut karena meyakini dokumen itu telah sesuai dengan data yang dimiliki dan tidak berkaitan dengan aset Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
"Saya diminta membatalkan surat tanah yang saya tanda tangani. Saya menolak karena saya yakin dokumen itu bukan terkait tanah milik daerah. Kalau saya dianggap bersalah, buktikan melalui proses hukum, bukan dengan tekanan," tulis Ramla dalam unggahan tersebut.
Ramla juga mengaku menerima ancaman akan diproses secara pidana setelah menolak permintaan itu.
Ia menyebut sehari kemudian, tepatnya pada 22 Juli 2026, dirinya kembali dipanggil Bupati Bone Bolango. Dalam pertemuan tersebut, Ramla mengaku diberikan dua pilihan, yakni membatalkan dokumen tanah atau menerima konsekuensi berupa penonaktifan sementara sebagai kepala desa.
Ramla menegaskan sikapnya didasarkan pada data yang diyakininya benar. Ia menyebut luas tanah yang dihibahkan kepada pemerintah daerah sekitar 29 ribu meter persegi. Sementara aset yang tercatat disebut mencapai lebih dari 80 ribu meter persegi.
Menurutnya, batas-batas tanah yang diklaim sebagai aset pemerintah daerah juga tidak sesuai dengan dokumen yang telah ditandatanganinya.
"Saya memilih mempertahankan apa yang saya yakini benar. Jabatan bisa hilang, tetapi kebenaran harus dipertahankan. Kalau memang saya melakukan pelanggaran, silakan buktikan melalui pengadilan," katanya.
Ramla menilai keputusan penonaktifan sementara itu tidak mencerminkan rasa keadilan. Meski demikian, ia menyatakan siap mengikuti setiap proses hukum apabila terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango maupun Dinas PMD Bone Bolango belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Ramla Djafar. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pemerintah daerah agar informasi yang disajikan memenuhi prinsip keberimbangan.


Komentar (0)
Komentar Facebook