DPRD Kota Gorontalo Setujui Ranperda Perubahan APBD 2025, Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi
Info Gorontalo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025, pada Senin (28/7/2025).
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, mengungkapkan bahwa dokumen anggaran yang menjadi dasar pembahasan merupakan produk dari Penjabat Wali Kota sebelumnya. Namun, seiring dengan adanya instruksi dari Kementerian Dalam Negeri terkait percepatan proses perubahan APBD di tahun berjalan, DPRD bersama Pemerintah Kota langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti hal tersebut melalui serangkaian pembahasan intensif.
“Begitu dokumen perubahan dimasukkan oleh pihak eksekutif, kami langsung melakukan pembahasan bersama hingga pada akhirnya tercapai kesepakatan hari ini untuk penandatanganan bersama,” ujar Irwan.
Setelah disepakati, hasil pembahasan tersebut akan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk dievaluasi dalam waktu tiga hari kerja. Selanjutnya, dokumen tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang sah dan menjadi dasar hukum pelaksanaan seluruh program pemerintahan di sisa tahun anggaran 2025.
Irwan menegaskan pentingnya percepatan realisasi program-program yang telah dirancang dalam APBD Perubahan, khususnya oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia meyakini, implementasi yang cepat dan tepat sasaran akan memberi dampak langsung pada penguatan ekonomi masyarakat.
“Kita bersyukur seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal. Setelah dokumen ini menjadi produk hukum, kami harap OPD bisa segera mengeksekusi seluruh program agar manfaatnya cepat dirasakan warga. Kami akan mengawal dan tentu mendoakan agar semua ini membawa berkah untuk Kota Gorontalo,” tutup Irwan.

Komentar (0)
Komentar Facebook