Jika Disetujui, Revisi Perda RTRW Berdampak Positif bagi Investasi Daerah

Info Gorontalo - Ketua Tim Pantia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo, Laode Haimudin merekomendasikan empat point penting dalam revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo Tahun 2024-2043.

Hal itu disampaikan Laode dihadapan Pj. Gubernur Gorontalo, Pimpinan berserta anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam Rapat Paripurna Tingkat II Tahun 2024, Senin (19/02/2024)

Laode bilang jika merujuk pada rencana tata ruang wilayah Gorontalo sebelumnya, yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah nomor 4 tahun 2011 itu sudah masuk tahun yang kedua belas, Sehingga ini harus dilakukan peninjauan kembali, apakah sesuai dengan kebutuhan pembangunan saat ini yang harusnya memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.

Laode menyebut revisi Perda terkait rencana tata ruang wilayah Gorontalo diharapkan memanfaatkan pembangunan yang berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang terpadu serta berkelanjutan.

Selain itu, revisi terkait peraturan daerah ini harus dipercepat, agar segera memberi pengaruh terhadap pembangunan dan investasi di daerah.

Dirinya meyakini ketika perda RTRW Gorontalo disetujui, ini akan berdampak positif terhadap perkembangan dunia usaha.