Pemkab Bone Bolango Beberkan Tiga Dasar Penonaktifan Kades Toto Utara, Pemeriksaan Masih Berlanjut
Info Gorontalo - Pemerintah Kabupaten Bone Bolango akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai keputusan menonaktifkan sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar. Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut diambil setelah muncul sejumlah persoalan yang kini sedang diproses melalui mekanisme pemeriksaan oleh instansi terkait.
Langkah administratif itu dilakukan agar proses pemeriksaan berlangsung independen sekaligus memastikan pelayanan pemerintahan di Desa Toto Utara tetap berjalan tanpa hambatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bone Bolango, Mohamad Rizki Pateda, mengatakan pemerintah daerah tidak hanya menyoroti satu persoalan. Ada tiga dugaan yang menjadi dasar evaluasi terhadap kepala desa.
Temuan pertama berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pemerintah juga menelusuri persoalan administrasi pertanahan yang diduga mengandung pelanggaran hukum. Selain itu, dugaan transaksi jual beli tanah turut menjadi bagian dari pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Menurut dia, laporan Inspektorat menjadi pijakan awal bagi pemerintah untuk memperdalam klarifikasi terhadap tata kelola pemerintahan desa. Seluruh proses akan dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan aparat pengawas dan instansi yang memiliki kewenangan.
Rizki memastikan Bupati Bone Bolango Ismet Mile telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah menangani persoalan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan mengabaikan setiap indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat maupun tata kelola pemerintahan desa.
Rizki menilai status Desa Toto Utara sebagai Desa Anti Korupsi justru menjadi alasan pemerintah menerapkan pengawasan lebih ketat. Predikat tersebut harus dibuktikan melalui penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan aturan.
Menurutnya, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan selama proses pemeriksaan berlangsung. Pemerintah daerah juga memastikan aparat pengawas bekerja berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Keputusan penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara belakangan menjadi perhatian masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial. Beragam opini muncul mengenai alasan di balik kebijakan tersebut.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menegaskan bahwa penonaktifan sementara bukan merupakan keputusan yang menyatakan kepala desa bersalah. Kebijakan tersebut semata-mata bertujuan menjaga independensi pemeriksaan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Saat ini pemerintah daerah masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari aparat pengawas dan instansi berwenang. Hasil proses tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah administratif maupun proses hukum berikutnya.
Sebelumnya, Bupati Bone Bolango Ismet Mile resmi menonaktifkan sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, pada Jumat, 24 Juli 2026. Keputusan itu disampaikan melalui Camat Tilongkabila, Imbran Gaib.
Penonaktifan Kepala Desa Toto Utara menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian publik di Bone Bolango. Pemerintah daerah menegaskan seluruh proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dengan mengedepankan asas objektivitas dan akuntabilitas. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama proses pemeriksaan berlangsung.


Komentar (0)
Komentar Facebook