Dana Transfer dan DBH Mineral Dibahas, Banggar DPRD Gorontalo Bidik Ruang Fiskal Baru
Info Gorontalo - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas kepastian dana transfer dari pemerintah pusat serta tindak lanjut hasil konsultasi Banggar dengan komisi-komisi DPRD, Senin (12/10/2026).
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, Laode Haimudin, mengatakan pembahasan tersebut mencakup kepastian alokasi dana transfer ke daerah, termasuk penambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor mineral.
Banggar juga akan meminta penjelasan pemerintah pusat mengenai rencana pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Laode, pemerintah pusat perlu memberikan kepastian mengenai tanggung jawab pembayaran gaji PPPK yang nilainya mencapai lebih dari Rp5 miliar setiap bulan.
“Banggar akan mempertanyakan rencana atau keputusan pemerintah pusat terkait gaji PPPK yang nilainya lebih dari Rp5 miliar setiap bulan. Jika sudah ditanggulangi oleh pusat, berarti kita memiliki ruang fiskal lagi yang bisa dibahas bersama DPRD,” jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai, jika pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji PPPK tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo berpotensi memperoleh tambahan ruang fiskal untuk membiayai kebutuhan pembangunan dan program daerah lainnya.
Selain persoalan dana transfer dan gaji PPPK, Banggar bersama TAPD turut membahas usulan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengenai penambahan subkegiatan dalam perencanaan anggaran.
Laode menjelaskan, usulan tersebut masih menghadapi kendala karena belum tercantum dalam sejumlah dokumen perencanaan pemerintah daerah.
Dokumen yang dimaksud meliputi Rencana Strategis (Renstra), Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), hingga Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“Usulan Komisi I tentang penambahan subkegiatan ini ada persoalan secara perencanaan. Karena itu, mulai dari Renstra, SIPD, hingga KUA-PPAS, usulan tersebut belum ada,” ujarnya.
Untuk mencari jalan keluar, Banggar DPRD Provinsi Gorontalo berencana berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah tersebut mengacu pada saran Komisi I agar persoalan perencanaan subkegiatan dapat memperoleh kejelasan sesuai ketentuan yang berlaku.(IG03)


Komentar (0)
Komentar Facebook