Bahas Evaluasi Pembangunan RSAS, Komisi III Tekankan Direktur Rumah Sakit Patuhi Prosedur Pelaksanaan Proyek
Info Gorontalo - Komisi III DPRD Kota Gorontalo menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Plt. Direktur Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS) dalam rangka pembahasan Evaluasi Kegiatan Fisik di RSAS yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Selasa (12/11/2024).
Pada Raker yang digelar di Aula IV DPRD Kota Gorontalo tersebut, Komisi III menekankan maksimalisasi penyelesaian proyek pembangunan di RSAS terutama proyek dengan anggaran senilai ratusan juta rupiah.
Ketua Komisi III, Ariston Tilameo menjelaskan, salah satu proyek yang menjadi sorotan dalam raker tersebut yakni pembangunan dua ruang perawatan khusus dengan dua jenis pekerjaan dalam satu ruangan yang sama dengan total anggaran pembangunan sebesar Rp 500 juta.
Ariston menegaskan, pekerjaan tersebut harus dikelola dengan hati-hati dan harus sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga terhindar dari kendala-kendala yang dapat mempengaruhi jalannya pekerjaan.
Politisi PDI-P itu juga menekankan, untuk memastikan kualitas pekerjaan yang baik serta menghindari penyimpangan yang berdampak pada efektivitas dan keamanan pekerjaan yang dihasilkan, semua proyek pekerjaan yang ada di Rumah Sakit Aloei Saboe harus mematuhi prosedur pelaksanaan yang telah ditetapkan.
Ia berharap, dengan adanya transparansi pelaksanaan proyek serta pembangunan yang terlaskana sesuai prosedur akan menghasilkan fasiltias kesehatan rumah sakit yang prima yang dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Komentar (0)
Komentar Facebook