Gusnar Ismail Jawab Tuntutan Massa Soal Pencabutan Izin Tambang: “Saya Tidak Punya Kewenangan”

Gusnar Ismail Jawab Tuntutan Massa Soal Pencabutan Izin Tambang: “Saya Tidak Punya Kewenangan”
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail didampingi Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili menerima Masa Aksi di Ruang Ketua DPRD(foto.infogorontalo)

Info Gorontalo - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail akhirnya menemui massa aksi yang menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Gorontalo.

Pertemuan itu berlangsung di ruang Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, setelah Gusnar menghadiri rapat paripurna DPRD.

Dalam audiensi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo. Salah satunya meminta Gubernur mencabut izin usaha pertambangan yang beroperasi di wilayah Gorontalo.

Gusnar kemudian memberikan penjelasan terkait kewenangan pemerintah daerah dalam penerbitan maupun pencabutan izin pertambangan.

Menurut Gusnar, tuntutan tersebut masih relevan jika mengacu pada aturan lama. Namun, menurutnya, kewenangan perizinan pertambangan saat ini berada pada pemerintah pusat, dengan pelaksanaan melalui kementerian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi secara legal Gubernur tidak memiliki hak untuk mencabut. Kalau saya mencabut itu, saya yang kena, melampaui kewenangan dan itu pidana,” kata Gusnar di hadapan massa aksi.

Gusnar menegaskan dirinya tidak ingin mengambil keputusan yang berada di luar kewenangannya.

Ia mengatakan, pemerintah daerah tetap dapat menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat. Termasuk aspirasi kepala daerah di tingkat kabupaten yang mengusulkan penghentian kegiatan pertambangan.

“Namun, ada satu yang bisa kita lakukan, yaitu aspirasi dari teman-teman yang datang ini, termasuk nanti dari Pak Bupati yang mengusulkan untuk menutup,” ujarnya.

Gusnar kembali menegaskan bahwa dirinya tidak dapat melakukan intervensi terhadap kewenangan yang berada di pemerintah pusat.

“Jadi saya tidak bisa mencampuri. Kalau saya mencampuri, justru saya yang salah,” tegasnya.

Secara regulasi, pemerintah pusat memang memegang kewenangan utama dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Namun, terdapat sejumlah kewenangan yang dapat didelegasikan kepada pemerintah daerah provinsi untuk jenis perizinan tertentu.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 juga masih berlaku sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Pernyataan Gusnar dalam audiensi tersebut pada akhirnya menempatkan persoalan pencabutan izin tambang pada ranah kewenangan pemerintah pusat, sementara Pemprov Gorontalo menyatakan dapat meneruskan aspirasi masyarakat kepada pihak yang memiliki kewenangan.(IG01)