Baru Tiga Tahun Disahkan, Perda Perizinan Berusaha Gorontalo Kembali Direvisi
Info Gorontalo - Panitia Khusus (Pansus) Perizinan Berusaha DPRD Provinsi Gorontalo meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengkaji secara cermat perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Permintaan itu disampaikan dalam rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) perubahan yang melibatkan sejumlah OPD, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Kesehatan.
Dalam rapat tersebut, Pansus memberikan kesempatan kepada Kepala Dinas PTSP Provinsi Gorontalo untuk menjelaskan substansi perubahan regulasi yang tengah dibahas.
Wakil Ketua Pansus, Syamsir Djafar Kiayi, mengatakan perubahan perda tersebut memiliki arti penting bagi dunia usaha. Regulasi ini berkaitan langsung dengan proses perizinan berbagai skala usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga perusahaan besar.
Menurut Syamsir, setiap pasal yang diusulkan untuk diubah perlu dikaji secara mendalam. Apalagi, Perda Nomor 6 Tahun 2023 baru disahkan sekitar tiga tahun lalu, tetapi kini kembali masuk dalam agenda revisi.
Karena itu, ia meminta pembahasan tidak sekadar berfokus pada perubahan aturan, tetapi juga memastikan setiap ketentuan yang dirumuskan benar-benar diperlukan dan dapat diterapkan.
Syamsir juga menekankan pentingnya komitmen seluruh OPD yang terlibat. Ia meminta setiap instansi menyediakan waktu yang cukup dan berpartisipasi aktif agar pembahasan ranperda berjalan maksimal.
Keterlibatan seluruh OPD dinilai penting untuk memastikan perubahan regulasi mengakomodasi kebutuhan perizinan berusaha sesuai dengan bidang kewenangan masing-masing.
Pembahasan ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha di Provinsi Gorontalo.(IG01)


Komentar (0)
Komentar Facebook