Dari Dengilo, Era Baru Pertambangan Rakyat Gorontalo Dimulai

Dari Dengilo, Era Baru Pertambangan Rakyat Gorontalo Dimulai
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Limonu Hippy, menghadiri launching perdana Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sekaligus produksi perdana Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato(foto.istimewa)

Info Gorontalo - Episode baru pertambangan rakyat di Provinsi Gorontalo dimulai dari Dengilo, Kabupaten Pohuwato.

Untuk pertama kalinya, aktivitas pertambangan rakyat di Gorontalo memasuki jalur legal melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, menjadi pelaksana IPR perdana tersebut. Launching izin sekaligus produksi perdana berlangsung pada Selasa (6/10/2026).

Momentum itu turut dihadiri Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo dari Daerah Pemilihan Boalemo-Pohuwato, Limonu Hippy.

Bagi Limonu, terbitnya IPR menjadi titik penting bagi masyarakat penambang. Selama ini, sebagian aktivitas pertambangan rakyat berjalan tanpa kepastian hukum dan berhadapan dengan status Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Kini, Limonu ingin kondisi tersebut berubah.

“Hari ini adalah launching pertama izin pertambangan rakyat di Provinsi Gorontalo. Ini merupakan IPR perdana dan kita berharap ke depan akan menyusul IPR lainnya,” ujar Limonu.

Ia menilai legalitas menjadi pintu masuk untuk menata aktivitas pertambangan rakyat. Namun, izin saja tidak cukup.

Pertambangan harus berjalan dengan aturan yang jelas. Lingkungan harus dijaga. Masyarakat harus mendapatkan manfaat ekonomi. Pemerintah daerah juga harus memperoleh kontribusi dari aktivitas ekonomi tersebut.

Karena itu, Limonu mendorong Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo menjadi contoh pengelolaan pertambangan rakyat yang legal, tertib dan ramah lingkungan.

“Kami dari DPRD, khususnya Komisi II, sangat berharap pengelolaannya benar-benar ramah lingkungan. Kami berharap Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo ini menjadi pilot project, bukan hanya untuk Pohuwato, tetapi juga untuk IPR-IPR yang nantinya lahir di Provinsi Gorontalo,” tegasnya.

Menurut Limonu, pekerjaan besar belum selesai setelah IPR perdana diluncurkan.

Masih ada sejumlah WPR yang telah ditetapkan Kementerian ESDM, tetapi belum sepenuhnya ditindaklanjuti melalui deliniasi lokasi, penyusunan dokumen pengelolaan WPR, serta dokumen jaminan reklamasi dan pascatambang.

Tahapan tersebut, kata dia, harus dipercepat dan dilakukan secara terintegrasi agar masyarakat penambang dapat memperoleh kepastian hukum.

“Kita ingin semua tambang rakyat ini memiliki legalitas. Kita berupaya agar tidak ada lagi masyarakat yang menambang kemudian disebut sebagai penambang emas tanpa izin atau PETI. Kita ingin mereka mendapatkan legalitas sehingga aktivitas pertambangan bisa dilakukan secara tertib,” jelasnya.

Limonu juga mengingatkan bahwa legalitas tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan lingkungan.

Ia meminta pengelola pertambangan menyiapkan sistem pengendalian sejak awal. Apalagi kondisi cuaca ekstrem dan musim penghujan dapat meningkatkan risiko dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Jangan hanya mengejar hasil. Pengendalian lingkungan juga sangat penting untuk diutamakan. Jangan sampai kegiatan pertambangan ini justru merusak lingkungan hingga berdampak dan merugikan masyarakat lainnya,” katanya.

Di sisi lain, Limonu ingin IPR membawa perubahan langsung bagi kehidupan masyarakat.

Ia menilai masyarakat lokal harus menjadi bagian utama dari manfaat ekonomi pertambangan. Keberadaan koperasi dan IPR jangan sampai hanya menjadi pemenuhan administrasi.

“Kita berharap semua izin pertambangan rakyat yang nantinya diterbitkan oleh pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat lokal. Masyarakat tidak boleh hanya sekadar pelengkap administrasi dari koperasi dan pengurusan IPR, tetapi benar-benar dapat menikmati langsung hasil pertambangan rakyat itu sendiri,” tegasnya.

Limonu juga berharap aktivitas pertambangan rakyat yang telah memiliki legalitas dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, jika dikelola dengan baik, pertambangan rakyat dapat memberikan manfaat bagi tiga kepentingan sekaligus. Masyarakat memperoleh manfaat ekonomi, lingkungan tetap terkendali, dan daerah mendapatkan kontribusi pendapatan.

Karena itu, ia berharap IPR perdana di Dengilo tidak berhenti sebagai seremoni.

Dari Dengilo, Limonu ingin lahir standar baru pengelolaan pertambangan rakyat di Gorontalo. Tambang rakyat memiliki kepastian hukum, masyarakat menjadi penerima manfaat, lingkungan tetap dijaga, dan pemerintah memperoleh kontribusi dari aktivitas ekonomi tersebut.

“Harapan kita, pertambangan rakyat di Gorontalo ke depan memiliki legalitas, memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat, tetap menjaga lingkungan dan dapat menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah,” tutup Limonu.(IG03)