Irwan Hunawa Tanggapi Peraturan MenPAN-RB tentang Penghapusan Tenaga Kerja Non ASN

Info Gorontalo (IG) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) per tanggal 31 Mei 2022 telah resmi menerbitkan surat edaran nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam surat edaran tersebut, terhitung mulai tanggal 28 November 2023, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian saja, yaitu ASN dan PPPK.

Ini menandakan bahwa tenaga-tenaga honorer yang ada di berbagai instansi pemerintahan akan dihapuskan, dan tentunya akan berdampak pada peningkatan angka pengangguran.

Menanggapi persoalan tersebut, komunitas Ruang Anak Muda mengadakan dialog publik dengan mengangkat tema "Tenaga Honorer Dihapus, Kinerja Tetap Maksimal?, atau Hanya Menambah Pengangguran?".

Dialog tersebut turut menghadirkan beberapa narasumber dari kalangan akademisi, sampai politisi. Salah satunya yakni Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa.

Pada dialog yang dilaksanakan di Cafe Kita, Sabtu (18/06/2022) tersebut, Irwan mengatakan bahwa penghapusan tenaga honorer tentunya akan meningkatkan angka pengangguran yang ada, terutama di Kota Gorontalo.

"Sebelumnya, dua tahun terakhir kami sudah alami peningkatan pengangguran karena dampak pandemi. Maka hari ini ditambah lagi dengan adanya edaran MenPAN-RB tentunya kalau kita memutuskerjakan 2399 tenaga honorer, maka akan muncul pengangguran-pengangguran baru," jelas Irwan.

Sebagai anggota lembaga pengawas, Irwan menyarankan kepada eksekutif agar segera mengambil langkah yang tepat untuk mengatasi hal tersebut.

"Untuk mengatasi hal ini, pemerintah diharapkan bisa sesegera mungkin memikirkan solusi bagaimana agar para tenaga honorer tersebut bisa ikut seleksi CASN dan PPPK," ujar Irwan.

"Kalau tidak bisa, harus ada langkah lain dari pemerintah diantaranya dengan memberikan peluang bagi para pengangguran agar bisa membangun usaha ketika mereka tidak tercover sebagai ASN maupun PPPK," tandasnya.

Laporan : Gita

Simak video selengkapnya di Channel Youtube Info Gorontalo, Jangan lupa Like, Share Dan Subscribe