Bawaslu - KPU Gorontalo Bahas 2 Persoalan dalam Sosialisasi

Info Gorontalo (IG) - Sosialisasi peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait pengawasan tahapan pemilu tahun 2019 kepada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota Se-Provinsi Gorontalo, Kamis (27/12/2018) Pukul 09.00 Wita.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar, S.Pd M.Pd MH, Dalam sambutannya, mengatakan bahwa dalam sosialisasi tersebut ada dua hal urgen yang akan di bahas, antara lain proses PAW anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango, setelah dilakukannya kajian terkait pemilu tahapan 2019.

Saat ini Bawaslu Provinsi Se-Kabupaten Kota telah melakukan pengawasan tahapan pemilu, mulai dari pendaftaran partai politik hingga dengan penetapan. Dirinya berharap, Dalam dua persoalan terkait dengan PAW bisa secepatnya selesai sampai dengan 14 februari mendatang.

Bawaslu melihat persoalan tersebut lebih kepada persoalan internal, adanya pergantian pengurus PKPI serta pada pemberhentian anggota, dan salah satu yang diberhentikan ialah yang nantinya akan menggantikan PAW.

“Diharapkan pihak KPU bonbol segera turut andil dalam pengambilan keputusan, sehingganya dirumuskan bersama dengan Bawaslu dan PKPI” tutur Jaharudin.

Dalam Undang-undang dibahas, penyelenggara pemilu tersebut ada tiga lembaga yakni ,KPU , BAWASLU dan PKPI, memiliki peranan yang sama dalam pengawasan Pemilu. 

Selain itu, Ketua Bawaslu menjelaskan terkait Persoalan angkutan umum yang memasang APK serta pembahasan terkait becak motor (bentor) apakah menjadi angkutan umum.

“Kita di kirimkan perda No 6 Tahun 2006 tentang angkutan umum bentor, terkait hal tersebut masi terdapat dua pendapat, ada yabg mengatakan bentor termasuk angkutan umum dan ada pula yang mengatakan bentor tidak termasuk angkutan Umum. Untuk tidak memunculkan polemik di masyarakat terkait bentor sebagai angkutan umum akan di rapatkan kembali". Tutupnya.