Unggah Video Lion Air Jatuh, Pelajar SLTA Gorontalo di Jemput Polisi

Info Gorontalo (IG) - Meski sudah banyak himbauan kepada masyarakat agar bijaksana dalam menggunakan media sosial namun masih banyak orang yang dengan sengaja atau sekedar iseng memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan berita Hoak. Seperti yang terjadi di Gorontalo pada Selasa pagi kemarin pagi 6/10/ 2018, sekitar pukul 10.30 Wita, telah dilakukan penjemputan terhadap seorang pelajar kelas 12 disalah satu SLTA di Kota Gorontalo, an. MRZ

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK menjelaskan bahwa penjemputan tersebut atas Dasar laporan Informasi dari Dittipidsiber Bareskrim Polri Nomor : R/LI/1891/XI/2018/Dittipidsiber, Tanggal 01 November 2018, tentang adanya berita Hoax terkait Jatuhnya pesawat Lion Air Jt 610" yang disebarkan melalui akun FB milik MRZ (Eza),.

"Kemarin Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Gorontalo menjemput seorang pelajar bernama MRZ di salah satu SLTA Kota Gorontalo terkait berita Hoax jatuhnya pesawat Lion Jt 610. Penjemputan tersebut merupakan tindaklanjut dari Laporan Informasi Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait postingannya yang diunggah di https://www.facebook.com/profile.php?id=100008612137405 "kata Wahyu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, didapatkan keterangan bahwa:

Pelaku MRZ memposting berita hoax ttg “jatuhnya pesawat Lion Air" pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018 dengan URL :  https://www.facebook.com/profile.php?id=100008612137405 menggunakan Handphone merek MERK Xiomi Type Red Me Note 5A warna Silver.

Pelaku memposting video dalam akun pribadinya berupa keadaan didalam pesawat Lion Air yang menunjukkan kepanikan-kepanikan penumpang pada saat terbang dengan durasi video kurang lebih 3 menit.

Dari penjelasan pelaku, postingan tersebut dimaksudkan agar orang yang melihat unggahan tersebut menganggap pesawat Lion Air JT 610 jatuh pada hari Senin 29/10/2018 , Sedangkan pelaku sendiri tidak memastikan kondisi yang sebenarnya terkait peristiwa peswat Lion Air JT610, yang bersangkutan baru menyadari setelah melihat siaran di TV bahwa postingan yang dibuatnya adalah palsu," tambah wahyu.

Barang Bukti yang diamankan adalah

-1 unit Hp  MERK Xiomi Type Red Me Note 5A warna silver

-1 buah kartu celluler Telkomsel dengan nomor kartu 082259856202.

Kepada yang bersangkutan dapat dipersangkakan pasal

Pasal 14 ayat (2) UU. RI. No. 1 tahun 1946 jo 15 UU. RI. No. 1 tahun 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 2 s/d 10 tahun penjara.

Kabid Humas kembali mengingatkan kepada masyarakat agar bijaksana dalam menggunakan media sosial.

"Berkaca dari kasus ini, saya ingatkan kembali kepada seluruh masyarakat agar bijaksana dalam menggunakan media sosial, jangan sembarangan menyebarkan berita hoax, jika mendapatkan suatu informasi, jangan mudah percaya namun pastikan kebenarannya dari sumber yang bisa dipercaya, jangan mudah menshare informasi yang belum jelas kebenarannya, pilah dan pilih sebelum di share, hati hati dengan jarimu," tegas Wahyu.