Banmus DPRD Gorontalo Mulai Kunci Agenda Persidangan, Disiplin Waktu Jadi Sorotan

Banmus DPRD Gorontalo Mulai Kunci Agenda Persidangan, Disiplin Waktu Jadi Sorotan

Info Gorontalo - Badan Musyawarah DPRD Provinsi Gorontalo mulai memetakan agenda kerja untuk Masa Persidangan Pertama Tahun 2026/2027.

Rapat lanjutan Banmus berlangsung pada Senin (31/8/2026). Forum ini menjadi bagian dari proses penetapan jadwal kerja DPRD untuk memasuki masa persidangan berikutnya.

Ada hal yang mendapat perhatian khusus dalam rapat tersebut. Kehadiran peserta berlangsung sesuai jadwal. Kuorum tercapai sekitar 15 menit setelah waktu rapat ditetapkan.

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, menilai ketepatan waktu itu perlu menjadi kebiasaan dalam menjalankan agenda kelembagaan.

Menurut La Ode, kedisiplinan tidak cukup berhenti di tingkat Banmus. Pola yang sama perlu diterapkan seluruh alat kelengkapan dewan atau AKD, termasuk komisi.

“Alhamdulillah tadi hampir semua Badan Musyawarah hadir. Hanya kurang lebih 15 menit setelah jadwal ditentukan sudah kuorum,” kata La Ode seusai rapat.

Ia berharap ketepatan waktu dapat memperlancar agenda DPRD. Rapat yang dimulai sesuai jadwal juga akan membantu setiap AKD mengatur tahapan pembahasan secara lebih terukur.

Agenda DPRD Disusun Bersama Pemda

Dalam menyusun agenda Masa Persidangan Pertama Tahun 2026/2027, Banmus tidak hanya melihat kebutuhan internal DPRD. Jadwal juga diselaraskan dengan agenda Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Koordinasi tersebut diperlukan agar kegiatan DPRD dan pemerintah daerah tidak saling berbenturan. Banmus juga ingin memastikan agenda yang sudah ditetapkan dapat berjalan sesuai tahapan.

La Ode mengatakan pembahasan APBD menjadi salah satu agenda yang mendapat ruang dalam penyusunan jadwal.

Banmus perlu mengatur waktu untuk pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD dengan Badan Anggaran DPRD. Jadwal juga mencakup pembahasan TAPD bersama komisi-komisi sesuai bidang masing-masing.

Pengaturan waktu menjadi penting karena pembahasan APBD memiliki sejumlah tahapan yang harus berjalan berurutan.

Selain urusan anggaran, DPRD juga akan menjadwalkan pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah atau Ranperda.

Ranperda tersebut dapat berasal dari Pemerintah Provinsi Gorontalo maupun inisiatif DPRD. Banmus akan menyesuaikan agenda dengan kesiapan setiap tahapan pembahasan.

Usulan Perubahan Perda Perizinan Masuk Kajian

Di tengah penyusunan agenda tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo menerima surat dari Gubernur Gorontalo mengenai usulan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 tentang perizinan.

Usulan tersebut diharapkan dapat masuk dalam agenda pembahasan pada 2026. Namun, rancangan perubahan itu belum tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda yang telah ditetapkan.

La Ode mengatakan DPRD masih harus menjalankan mekanisme internal sebelum Banmus dapat memasukkan usulan tersebut ke dalam jadwal resmi.

Surat dari gubernur akan didisposisikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda untuk dikaji.

Bapemperda akan menilai urgensi dan kebutuhan perubahan regulasi tersebut. Hasil kajian akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.

Jika Bapemperda menilai usulan itu memiliki tingkat urgensi yang cukup, pembahasannya dapat kembali dibawa ke Banmus untuk dijadwalkan.

“Suratnya baru saja kami terima sehingga masih diperlukan mekanisme internal DPRD sebelum dapat dimasukkan dalam agenda Banmus,” ujar La Ode.

Ia menegaskan, proses tersebut tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku di DPRD.

“Nanti akan segera didisposisi ke Bapemperda. Jika berdasarkan kajian Bapemperda usulan tersebut dinilai mendesak, pembahasannya dapat kembali diagendakan dalam rapat Banmus untuk diproses pada 2026,” katanya.

Agenda Masa Persidangan Pertama DPRD Provinsi Gorontalo kini diarahkan untuk menampung sejumlah pekerjaan legislasi, anggaran, dan pengawasan. Banmus juga dituntut menjaga jadwal agar setiap agenda DPRD dapat berjalan sesuai tahapan yang telah disepakati.(IG01)