Pansus I Mulai Bahas Ranperda tentang Narkotika dan Penyandang Disabilitas

Info Gorontalo (IG) - Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Gorontalo hasil usul inisiatif legislatif mulai dibahas Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Gorontalo.

Ranperda tersebut yakni tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas serta Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Ketua Pansus I, Darmawan Duming mengatakan, sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama eksekutif, Pansus terlebih dahulu menggelar rapat internal bersama tim penyusun naskah akademik dan tim pakar DPRD Kota Gorontalo.

"Saya sebagai ketua Pansus mempunyai maksud untuk bagaimana ketika dua Ranperda ini dibahas bersama eksekutif, minimal cara pandang kita sudah sama," ujarnya.

Melihat urgensi dari pembentukan Perda tersebut, Darmawan mengatakan, pembahasan dua buah Ranperda ini akan sesegera mungkin diselesaikan agar bisa secepatnya dieksekusi.

"Nantinya ketika ini sudah jadi Perda, kita mendorong bagaimana pemerintah bisa mengeksekusi dua buah Ranperda ini. Mengingat dua Ranperda ini sudah sangat urgen di Kota Gorontalo," tegas Darmawan.

Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut juga mengungkapkan, penyalahgunaan Narkotika yang semakin marak di Kota Gorontalo serta diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas yang masih sering ditemui menjadi faktor utama pembentukan Perda tersebut.

"Terkait Narkotika, setiap tahun penggunanya semakin melonjak di Kota Gorontalo, bahkan sampai di anak-anak sekolah"

"begitu juga dengan disabilitas. Sampai hari ini kita menganggap bahwa penyandang disabilitas ini dalam tanda kutip masih dianaktirikan. Oleh karenanya dengan lahirnya perda ini sudah tidak ada lagi kesenjangan antara yang disabilitas dan tidak disabilitas," tegasnya.

Penulis : Gita Maghfira

Editor : Ferry

Simak video selengkapnya di Channel Youtube Info Gorontalo, Jangan lupa Like, Share Dan Subscribe