Anggota DPRD Kota Gorontalo Dorong Legal Standing untuk Antisipasi Pungli

Info Gorontalo - Anggota DPRD Kota Gorontalo, Mucksin Brekat, menyampaikan perlunya pembuatan legal standing sebagai langkah antisipatif terhadap praktik pungutan liar (Pungli). Sebagai legislator, mereka memiliki fungsi legislasi yang harus responsif terhadap kebutuhan aturan yang belum ada.

Mucksin menegaskan bahwa jika ada hal-hal bersifat aturan yang perlu diatur namun belum memiliki dasar hukum, anggota DPRD harus segera merespons. Namun, ia juga menjelaskan bahwa tugas tersebut tidak sepenuhnya menjadi kewenangan DPRD, karena beberapa aturan bisa ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) tanpa melalui pembahasan oleh DPRD.

Setiap produk hukum, baik yang dihasilkan oleh DPRD maupun yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Perwako, memerlukan penyusunan naskah akademik dan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Hal ini dilakukan agar aturan yang dikeluarkan memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Meskipun perwako adalah hak prerogatif kepala daerah, Mucksin menekankan bahwa DPRD tetap perlu memberikan dorongan dalam pembuatan legal standing. Ini penting selama aturan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa pembuatan aturan tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan yang ada. Jika ada lokus yang tidak bisa dilegalkan, maka pembuatan aturan tersebut harus diperhatikan dengan saksama agar tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Tugas DPRD adalah memastikan bahwa setiap aturan yang diusulkan dan dibahas memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menabrak peraturan yang ada. Langkah ini penting untuk menjaga integritas hukum dan memastikan bahwa aturan yang dibuat benar-benar dapat diterapkan dengan baik di masyarakat.