Ketentuan Sumber Sumbangan Dana Kampanye Di Atur pada Peraturan KPU
Info Gorontalo (IG) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari Partai Politik, Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) serta Calon Presiden dan Wakil Presiden, (02/01/2019)
Kasubag Hukum Kesektariatan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo, Sukry Hala, SH menjelaskan bahwa dari 16 Partai Politik hanya, 14 Partai Politik yang memiliki Calon Legislatifnya dan telah memasukan LPDSK. Demikian juga dengan 29 Calon DPD serta Calon Presiden dan Wakil Presiden.
“Jadi seluruhnya telah menyampaikan LPDSK baik Partai Politik, Calon DPD serta Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk wilayah Gorontalo” ungkapnya.
Selain itu, Dirinya mengungkapkan, batas yang diterima sumbangan dana kampanye dari pihak penyumbang kepada Partai Politik, Calon DPD serta Calon Presiden dan Wakil Presiden sebesar Rp 2,5 Milyar. Ketentuan tersebut, telah diatur dalam peraturan KPU.
“Jika ditemukan dana sumbangan kampanye melanggar peraturan KPU akan menghambat calon itu dilantik” jelasnya
Lebih lanjut, KPU mengatur maksimal penyumbang dana kampanye kepada Partai Politik dan Calon DPD serta Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI 2019.
“Maksimal sumbangan dana kampanye bersumber perseorangan yang bisa diterima sebesar Rp 2,5 Milyar dari sumber perseorangan” tuturnya.
Sumber : Jaringan SMSI Gorontalo
Editor : Ferry Poiyo
Komentar (0)
Komentar Facebook