Pansus III Selesaikan 7 Pasal, Pembahasan Terkait Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Info Gorontalo (IG) - Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo saat ini telah menyelesaikan 7 pasal dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, Senin (25/2/2019).

Ketua Pansus III Muksin Brekat yang ditemui usai pembahasan, mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pembahasan pasal demi pasal terkait dengan ranperda pemberdayaan dan perlindungan petani, yang diawali dengan diskusi antara pansus kemudian dengan pihak eksekutif dan tim penyusun naskah akademik.

"Kita sudah berdiskusi kemudian menemukan subtansi-subtansi yang berkenaan dengan dan tujuan ranperda ini dibuat. Dan alhamdulillah sampai dengan kita skors rapat ini kita sudah mengawali sampai 7 pasal," imbuh Muksin.

Adapun hal penting yang kemudian menjadi bahan diskusi pada kesempatan itu, yakni terkait dengan substansi dari penyusunan ranperda tersebut. Sebab kata Muksin, perda ini sesuai peraturan perundang-undangan dalam setiap pembuatan perda, itu ada dua, ada yang sifatnya delegasi, kemudian atribusi.

"Nah, atribusi ini adalah satu kewenangan yang diberikan kepada kita DPRD untuk memuat pokok-pokok pikiran yang akan dituangan didalam peraturan daerah yang tentunya ini merupakan kebutuhan masyarakat yang tidak diatur secara luas diperaturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Nah, kita diberikan hak atribusi untuk membuat peraturan daerah. Nah ini yang menjadi satu bahan diskusi tadi, yang intinya substandi dari pada ranperda yang sementara kita bahas ini se urgen apa," jelas Muksin.

Diakui Muksin, karena memang dilihat dari sisi ketersediaan lahan petani kemudian dari sisi pemberdayaan petani, untuk Kota Gorontalo sendiri lahan pertanian itu semakin hari semakin tergerus, semakin berkurang, karena dialihfungsikan untuk kepentingan-kepentingan pembangunan, baik itu dari pembangunan infrastruktur maupun pembangunan-pembangunan yang merupakan usaha dari orang tertentu, seperti developer dan lain sebagainya.

"Sehingganya kita perlu mengatur dan disinkronisasikan dengan perda RTRW yang juga sementara kita bahas pembuatannya. Kemudian kita akan jadikan satu substansi yang menjadi dasar hukum, terhadap bagaimana kita memberdayakan dan melindungi petani yang ada di Kota Gorontalo," papar Muksin.

Lebih lanjut kata Muksin, harapannya perda ini betul-betul dibuat dan bisa mengcover kepentingan dari pada petani itu sendiri, karena pemerintah itu perlindungan pemberdayaan petani.

"Tentunya kita berharap bahwa perda ini betul-betul menjadi acuan dari pada pemerintah untuk melindungi dan memberdayakan petani, sehingga kalau sudah jadi perda, tidak ada kata lain, selain kata wajib pemerintah menjalankan apa yang menjadi maksud dan tujuan perda ini kita buat," pungkasnya.