Ratusan Merek Produk Kecantikan Ilegal Disita BPOM Gorontalo
Info Gorontalo (IG) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo menyita 648 merek produk kecantikan yang terdiri dari 14.716 jenis produk yang bersumber dari 26 toko kosmetik yang ada di tiga Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo.
Saat menggelar konferensi pers, Kamis (28/07/2022), pihak BPOM menjelaskan bahwa 14.716 jenis produk yang disita tersebut terdiri dari sabun cair, sabun batangan, krim pemutih, toner pemutih, body lotion, sheet mask, pelembab bibir, lipstik, serta beberapa riasan wajah lainnya.
Berdasarkan penuturan dari Ketua BPOM, Agus Yudi Prayudana, produk-produk tersebut disita karena tidak mengantongi izin peredaran dari BPOM, serta beberapa diantaranya mengandung bahan berbahaya.
"Kosmetik ini yang pastinya adalah produk tanpa izin edar. Dan untuk memastikan kandungan berbahayanya nanti akan kami uji ulang yang diduga mengandung hidrokuinon, asam retinoat dan kandungan logam merkuri," ungkap Agus kepada awak media usai gelar Konferensi Pers di BPOM Gorontalo.
Produk-produk tersebut ditemukan di 26 toko yang berada di tiga wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, yakni di Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, serta Kabupaten Boalemo.
Agus Yudi Prayudana juga mengungkapkan bahwa nilai ekonomis dari keseluruhan produk yang disita BPOM tersebut mencapai Rp. 441 Juta.
"Total nilai ekonomis dari 26 toko tersebut sebanyak 441 juta dari total 14 ribu kosmetik tanpa izin edar."
Selanjutnya, sebagai wujud tindaklanjut, pihak BPOM akan melakukan pembinaan kepada seluruh toko dan sarana penjualan kosmetik yang telah dilakukan penyitaan.
Laporan : Gita
Simak video selengkapnya di Channel Youtube Info Gorontalo, Jangan lupa Like, Share Dan Subscribe
Komentar (0)
Komentar Facebook