DPRD Kota Gorontalo dan Pemkot Sepakat Ubah Struktur OPD untuk Perkuat Efisiensi Pemerintahan
Info Gorontalo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo akhirnya mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. Persetujuan itu dicapai dalam Rapat Paripurna Tahap Akhir yang digelar Senin, 13 Oktober 2025.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Gorontalo untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) dengan kebutuhan pembangunan yang semakin dinamis.
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyebut perubahan itu dilakukan demi menciptakan birokrasi yang lebih ramping namun efektif dalam bekerja. Penyesuaian kelembagaan dinilai penting agar setiap OPD dapat berfokus pada hasil kerja dan pelayanan publik yang optimal.
Menurutnya, beberapa unit kerja baru akan dibentuk untuk menangani sektor-sektor potensial yang sebelumnya belum tergarap maksimal. Dengan demikian, potensi ekonomi lokal dapat digerakkan lebih cepat dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Perubahan struktur organisasi ini mendapatkan dukungan penuh dari unsur legislatif dan eksekutif. DPRD menilai, pembentukan badan pendapatan daerah menjadi momentum untuk mengoptimalkan sumber daya serta memperbaiki sistem koordinasi antar instansi di lingkungan pemerintah kota.


Komentar (0)
Komentar Facebook