Habis Masa Kontrak, Penanggungjawab Proyek Wajib Bayar Denda

Info Gorontalo (IG) - Beberapa pengerjaan proyek infrastruktur di Kota Gorontalo alami keterlambatan bahkan sampai lewat masa kontrak.

Beberapa poroyek infrastruktur di Kota Gorontalo lambat proses pengerjaannya, bahkan salah satu proyek yakni pembangunan wisata kuliner kalimadu (Jl.Kalimantan-Jl.Madura) terhitung tanggal 2 April kemarin telah habis masa kontrak.

Ketua Komisi C DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa menegaskan bahwa pekerjaan yang telah habis masa kontrak wajib membayar denda sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan oleh  peraturan perundang-undangan.

Namun, sesuai dengan prosedur pengerjaan infrastruktur, apabila suatu proyek pembangunan habis masa kontrak sebelum selesai pekerjaannya, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memberikan peringatan terlebih dahulu melalui surat Show Cause Meeting (SCM) kepada penanggungjawab proyek sebelum nantinya dilakukan pemutusan kontrak kerja.

"Mengenai pekerjaan yang habis kontrak sebelum selesai pengerjaannya, wajib bayar denda. Namun sebelum itu, ada peringatan terlebih dahulu melalui SCM pertama, kedua, sampai ketiga, sebelum akhirnya sampai pada pemutusan kontrak", jelas Irwan.

Anggota legislatif fraksi Golkar itu juga mengimbau agar proyek-proyek yang didanai oleh PEN seperti kalimadu tersebut jangan sampai ada pemutusan kontrak.

"Proyek infrastruktur kami imbau jangan sampai ada pemutusan kontrak, karena untuk pengerjaan ulang butuh waktu lagi untuk memulai. Untuk itu kamis sebagai DPRD terus mendorong dan melakukan pengawasan agar kiranya pekerjaan yang tertunda dapat dipercepat", tutup Irwan

Laporan : Gita

Simak video selengkapnya di Channel Youtube Info Gorontalo, Jangan lupa Like, Share Dan Subscribe