Komisi B Gelar RDP Klarifikasi Isu Miring Penataan Pasar Sentral
Info Gorontalo (IG) - Komisi B DPRD Kota Gorontalo yang menaungi bidang perekonomian menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Gorontalo serta Asosiasi Pedagang Pasar Sentral, Jumat (19/5/2023).
Rapat tersebut digelar untuk mengklarifikasi desas-desus yang beredar di lingkungan pedagang pasar sentral Kota Gorontalo terkait adanya pungutan liar serta biaya-biaya lainnya yang dibebankan kepada para pedagang.
"RDP kali ini kami mengundang pihak eksekutif terkait masalah carut-marut pasar sentral, ada rumor yang meresahkan pedagang, maka dari itu Komisi B menggelar RDP bersama Disperindag untuk mengklarifikasi itu," ujar Ketua Komisi B, Alwi Podungge.
Setelah dikonfirmasi oleh Diseprindag, Alwi menegaskan, isu yang beredar tersebut tidak benar adanya.
"Terkait adanya pungutan liar, ada biaya-biaya siluman, ada semacam biaya balik nama yang konon dibebankan kepada pedagang. Tapi setelah diklarifikasi, tidak ada. Itu bukan fakta, tetapi sampah," tegas Alwi.
Lebih lanjut, terkait penataannya, Aleg Fraksi PAN tersebut mengatakan sejumlah 1019 pedagang lama akan diprioritaskan menempati lapak-lapak yang disediakan.
"1019 yang konon katanya pedagang lama itu tetap akan balik," ungkapnya.
Terakhir, terkait biaya retribusi, Alwi meminta kepada pemerintah kota agar belum akan membebani biaya retribusi kepada pedagang dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun kedepan.
"Bagaimana pemerintah menalangi atau jangan dibebankan dulu kepada pedagang, dengan adanya covid kemarin, selama kurang lebih tiga tahun mereka tidak beraktifitas dengan maksimal, sehingga pendapatan tidak maksimal," tutur Alwi.
"Kami dari Komisi B meminta, untuk sementara waktu, setahun ini retribusi ditiadakan," pungkasnya.
Penulis : Gita Maghfirah
Editor : Ferry
Simak video selengkapnya di Channel Youtube Info Gorontalo, Jangan lupa Like, Share Dan Subscribe
Komentar (0)
Komentar Facebook