Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Gubernur Gorontalo 2023

Info Gorontalo - DPRD Provinsi Gorontalo kembali menggelar rapat paripurna terkait penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Gorontalo, Senin (04/03/2024)

Penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban Kepala Daerah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 69 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Paris Jusuf didampingi Wakil Ketua, Gubernur serta dihadiri anggota DPRD dan sejumlah pejabat daerah.

Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya  usai menyampaikan laporannya dihadapan anggota DPRD, mendapat beberapa sanggahan diantaranya terkait pelayanan publik, pembangunan serta kebijakan pemerintah.

Selain itu, Ketua DPRD Paris Jusuf juga menerima naskah LKPJ yang diserahkan langsung oleh Penjabat Gubernur.

Ketua DPRD Paris Jusuf menyebut LKPJ Gubernur ini akan segera dibahas dan ditindaklanjuti dengan membentuk pantia khusus (Pansus)