Soal Ranperda Waktu Oprasional Pasar, Ini Tanggapan Yolan Polontalo

Info Gorontalo (IG) - Meningkatkan perkembangan Dunia Usaha dalam bidang perdagangan di perlukan pelaksanaan Demokrasi Ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian,untuk memajukan kesejahteraan masyarakat.

DPRD Kota Gorontalo Langsungkan Rapat Panitia Khusus (Pansus) III dalam rangka pembahasan terkait rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan pasar. Senin (21/1/2019) Pukul 16.00 Wita.

Yolan Polontalo mengatakan, terkait Waktu Operasional pasar, pasar swalayan serta UMKM di batasi waktu mulai dari Pukul 10.00 - 22.00 Wita. Sementara untuk Supermarket termasuk Alfamart, Indomart tidak dibatasi.

"Andaikan kita atur, sedangkan waktu operasional yang sudah berjalan 1 kali 24 jam, sehingganya Pasar modern sejenis Supermarket tidak dibatasi berbeda dengan pedagang kecil harus dibatasi".

Terkait Perputaran Ekonomi pada pasar jenis Supermarket ketika dibatasi, Ditambahkan Anggota Komisi C , mengacuh pada pansus III pembahasan Ranperda Pasar, ketika di rubah waktu operasional pasar swalayan atau UMKM, akan terjadi tumpang tindih, serta berlawanan dengan Peraturan Daerah ( Perda) Kaki lima yang telah di terbitkan pekan kemarin,sehingganya di sesuaikan dengan Perda yang sudah di sepakati. Tutupnya.