Surat Edaran Dinas Pendidikan Menuai Protes, Komisi A DPRD Kota Gorontalo Gelar RDP
Info Gorontalo (IG) - Komisi A DPRD Kota Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait aduan masyarakat tentang surat edaran Dinas Pendidikan Kota Gorontalo yang melarang siswa/siswi SD dan SMP mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi siswa yang tidak divaksin.
Kebijakan tersebut dinilai diskriminatif dan memberikan dampak negatif kepada siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Lembaga Advokasi Khusus Perempuan dan Anak (LAKPA) Gorontalo, Romy Pakaya, SH dihadapan pimpinan dan peserta rapat, Selasa (01/03/2023)
Ia menegaskan, akan terus memperjuangkan hak-hak anak untuk mengikuti pembelajaran tatap muka langsung di sekolah.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, menyampaikan bahwa tujuan komisi A mengadakan rapat ini untuk mencarikan solusi terbaik atas persoalan ini.
Dari pertemuan itu, Darmawan menyebutkan, Ada empat kesimpulan yang telah diperoleh dan disepakati bersama.
Simak video selengkapnya di Channel Youtube Info Gorontalo, Jangan lupa Like, Share Dan Subscribe
Komentar (0)
Komentar Facebook