Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Kabupaten Gorontalo Akan Segerakan PSU

Tindak Lanjuti Putusan MK, KPU Kabupaten Gorontalo Akan Segerakan PSU

Info Gorontalo - Untuk menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo dalam waktu dekat akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Hal itu disampaikan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Agustina A. Bilondatu, dalam apel pagi yang dipimpinnya di Halaman Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Senin (10/6/2024). 

"Kami akan segera melaksanakan PSU untuk DPRD Kabupaten Gorontalo sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Agustina. 

Dirinya menjelaskan, berdasarkan hasil putusan MK, permohonan sengketa pemilu diajukan pemohon sebab terdapat tiga orang pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo yang merupakan pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) hanya menerima satu surat suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Oleh karenanya MK memutuskan untuk mengadakan pemungutan suara ulang di TPS tersebut. 

Lebih lanjut, Agustina mengatakan, untuk mengeksekusi PSU, pihaknya masih menunggu arahan selanjutnya dari KPU Provinsi maupun KPU RI terkait mekanisme PSU. 

"Kami masih menunggu petunjuk dari KPU Provinsi maupun KPU RI untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai aturana demi menjaga integritas dan kredibilitas pemilihan umum," jelasnya. 

Ia pun mengimbau seluruh anggota KPU Kabupaten Gorontalo maupun pihak-pihak terkait untuk memperkuat koordinasi serta kesiapan internal untuk suksesnya pelaksanaan PSU.