Banmus Dekot Tetapkan Agenda Reses Masa Sidang Kedua
Info Gorontalo (IG) - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Gorontalo tetapkan jadwal reses masa sidang ke-2 dalam rapat Banmus yang dilaksanakan di Aula IV DPRD Kota Gorontalo, Senin(20/02/2023).
Sebagaimana amanat peraturan perundangan-undangan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang merupakan representasi dari suara rakyat di pemerintahan memiliki kewajiban melaksanakan reses di Daerah Pemilihan (Dapil) dari masing-masing anggota.
Reses yang diwajibkan bagi seluruh anggota DPRD tersebut dilaksanakan setiap caturwulan atau empat bulan sekali.
Wakil ketua Banmus, Rivai Bukusu mengatakan, berdasarkan kesepakatan dalam rapat, pelaksanaan reses anggota DPRD masa sidang ke-2 tersebut akan dilaksanakan sebelum bulan ramadan.
"Untuk jadwal mengenai reses, karena mengingat sudah mau dekat bulan puasa akhirnya kita tarik ke sebelum bulan puasa," Ujar Rivai.
Adapun meknisme reses kali ini tentunya sama seperti reses sebelumnya yang akan menampung segala bentuk aspirasi masyarakat.
"Apa yang diaspirasikan masyarakat akan jadi pokir yang akan kita cantumkan dalam RKPD. Karena dalam pembuatan dokumen RKPD wajib mencantumkan pokok pikiran hasil reses," pungkasnya.
Penulis : Gita Maghfirah
Editor : Ferry
Simak video selengkapnya di Channel Youtube Info Gorontalo, Jangan lupa Like, Share Dan Subscribe
Komentar (0)
Komentar Facebook