BAWASLU Tiadakan NOBAR CAPRES-CAWAPRES, Study Club SPASI Kesal

Info Gorontalo (IG) - Perencanaan penggelaran acara nonton bareng (nobar) debat capres-cawapres malam ini yang sedang hangat beredar di kalangan media sosial (Medsos), Nobar dilakukan di beberapa titik, salah satunya di Universitas Ichsan Gorontalo yang di mediasi oleh Study Club SPASI Fakultas Hukum tidak di indahkan oleh unsur Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU), Kamis (17/1/2019)

Menurut Jaharudin Umar Ketua Bawaslu Provinsi mengatakan, Debat ialah salah satu kategori kampanye pemilu, sebagaimana diamanatkan dalam Undang - Undang No 7 tahun 2017 dalam pemilihan umum Dan peraturan KPU, dimana tertuang, pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga dan salah satunya ialah debat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Undang - Undang debat tersebut di fasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam peraturan UU KPU nobar tidak di sebutkan namun disebutkan hanya Debat kedua calon tadi.

“Saya belum bisa memastikan, penggelaran nobar inisiatifnya siapa, yang jalas di medsos sudah beredar, Kami menyarankan nobar tersebut tidak dilakukan, karena UU mengatakan kegiatan Kampanye itu dilarang dilakukan di kampus, lingungan pemerintahan dan lain sebagainya” terang Jaharudin

Terkait batalnya Nobar Capres-Cawapres, Fanly Katili selaku Ketua Umum Study Club Spasi, menyesalkan peniadaan nobar Capres-Cawapres, karena rencananya Nobar tersebut nantinya dilangsungkan bersama unsur Bawaslu,KPU, Kesbangpol, Polres serta Akademisi.

"Tujuan Spasi melaksanakan Nobar tersebut, lebih mengarah pada edukasi pada akademisi sehingga mampu membuka cakrawala berfikir masyarakat dalam menghadapi hal tersebut" kata Fanly

Sementara Hendrik Imran selaku Divisi Teknis KPU mengatakan bahwa pihaknya sangat menghormati keputusan dari Bawaslu dalam hal pengawasan dan pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan.