FYK : Jika Dinilai Mubazir, Perjalanan Dinas Bakal Di pangkas
Info Gorontalo (IG) - Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Gorontalo dalam rangka lanjutan pembahasan tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Gorontalo tahun Anggaran 2019, Senin (26/11) Pukul 14.30 WITA.
Fedriyanto Koniyo (FYK) selaku Ketua DPRD usai rapat mengatakan, Setelah adanya surat dari kementrian keuangan terkait dengan belanja monitoring Kewajiban daerah untuk membelanjakan dana DAUnya untuk Infrastruktur 25% maka Otomatis, DPRD melakukan upaya agar apa yang diinginkan kementrian keuangan dalam hal ini pemerintah pusat terkait dana penggaran biaya infrastruktur bisa terpenuhi sesuai dengan kapasitas besical, dari dana DAU dan DBH hanya tersisa 12% diluar gaji dan biaya pegawai, oleh sebab itu keberpihakan DPRD terkait dengan surat itu, dimana seluruh alokasi dana 12%, sisah DAU, dialokasikan untuk belanja infrastruktur, walaupun masih berkekurangan 12/stenga% lagi jadi hanya terbilang 65 miliar sisa Dau yang kita alokasikan utk dana infrastruktur,
" Kami melihat serapan anggaran setiap OPD pada program - program tiap tahun,dalam catatan DPRD bahwa serapan anggaran diknas pendidikan rendah, oleh sebab itu terkait dengan tahun anggaran yang akan berakhir, maka dari itu untuk apa kita anggarkan program yang besar kemudian tidak mampu terserap, padahal di satu sisi SKPD yang lain dimana memiliki urusan wajib, tidak bisa datang juga, padahal kita sangat membutuhkan anggaran tersebut ". tutur FYK
Dalam konteks struktur APBD kewajiban berdasarkan UU 20% dari anggaran harus di pangkas kemudian dialokasikan untuk usaha-usaha lain, selain dinas pendidikan serapan anggaran nya rendah, adapun dinas PU penyerapan anggaran terbilang rendah, Ditambahkan ketua DPRD, Terkait dengan banyak nya Bimtek dimana di rasionalisasi, yang sebelumnya volume bimtek Besar akan dikurangi kapasitas, sehingga anggaran teralokasikan untuk program program lain. Terkait dengan perjalanan dinas, cukup besar juga anggaran 40 miliar dalam konteks menunjang kinerja dari pegawai.
Menurut hemat DPRD, harus dikurangi perjalanan dinasnya, satu tahun biasanya lima kali pemberangkatan SKPD dikurangi untuk satu tahun Jadi dua kali termasuk DPRD, kalau dilihat ada program program di DPR terbilang mubazir maka akan dikurangi, Termasuk perjalan dinas akan di pangkas, makanya kegiatan lain juga kita pangkas dua setengah miliar artinya itulah keberpihakan kami bahwa kami betul - betul rasional terukur sehingga bermanfaat untuk masyarakat,
Sementara itu Ketua Komisi C, Hais Nusi mengatakan, Pembahasan anggaran ini setiap tahun, sudah berbagai macam cara kita lakukan bagaimana anggaran yang kita gelontorkan kepada SKPD di serap dengan baik, salah satu penilaian DPR memberikan anggaran kepada SKPD.
Setiap pengevaluasian kurva penyerapan anggaran diknas paling di bawah kadang kala triwulan tiga Masi lima persen atau sepuluh persen bahkan ketika melakukan pergeseran atau perubahan diknas tersebut belum mencapai target yang di berikan, minimal pada saat pergeseran sudah 90% sudah di serap, kalaupun ada hal- hal yang perlu digeser itu adalah sesuatu yang sangat signifikan atau spesifik, SKPD selalu mengatakan bahwa kebutuhan tahun ini adalah kebutuhan Anggaran yang sangat prioritas tapi kenyataannya dilapangan belum mencapai lima puluh persen sudah ada hal hal yang digeser untuk keperluan lain.
DPRD dalam persoalan seperti ini terkadang hanya menyampaikan kepada bapak walikota untuk menegur terkait dengan ketidakmampuan SKPD dalam menyerap anggaran kalau perlu diganti ,namun sampai Sekang ini tidak ada penggantian.
"Kalau saya melihat diknas itu harus di ganti serta bidang bidangnya . Hanya ini kan bukan kewenangan DPRD kita hanya sebatas saran dan usulan saja. Namun kalau walikota tidak akan menindaklanjuti untuk penggantian diknas yang tidak mampu menyerap anggaran maka kita DPRD akan membuat, anggarannya kita tidak akan percayakan sepenuhnya kepada diknas. Serta kita akan membuat diknas untuk tidak menerima Anggaran sebanyak banyaknya, yang penting sudah ada dua puluh persen yang diamanatkan oleh Undang-undang. Tegas Hais
Komentar (0)
Komentar Facebook