Lanjutkan Pembahasan Ranperda TJSLP, Darmawan Duming: Perusahaan Harus Bentuk Forum TJSLP

Info Gorontalo - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Gorontalo melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Senin (3/6/2024). 

Pada pembahasan kedua di Aula I DRPD Kota Gorontalo tersebut, Pansus bersama OPD terkait telah menyelesaikan 17 pasal sampai pada pembahasan terkait pembentukan Forum TJSLP. 

Ketua Pansus II, Darmawan Duming mengatakan, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Gorontalo harus membentuk satu wadah untuk menyatukan program Corporate Social Responsibility (CSR) agar mampu menjawab kebutuhan Kota Gorontalo. 

Program CSR merupakan suatu bentuk tanggungjawab perusahaan atas dampak sosial dan lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan bisnisnya seperti masalah polusi, limbah, sampai masalah keamanan.

Darmawan menjelaskan, pembentukan forum tersebut juga untuk mengatasi adanya tumpang tindih program dari perusahaan-perusahaan yang ada sehingga kontribusi perusahaan melalui CSR bisa disalurkan dengan maksimal.