DPRD Gorontalo Tetapkan 15 Ranperda Masuk Program Legislasi Daerah 2026

DPRD Gorontalo Tetapkan 15 Ranperda Masuk Program Legislasi Daerah 2026

Info Gorontalo - DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna ke-42 yang digelar di ruang sidang utama DPRD.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, bersama para wakil ketua dan dihadiri langsung oleh Gubernur Gorontalo. Turut serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Syarifudin Bano, memaparkan tahapan penyusunan hingga penetapan rancangan regulasi. Ia menegaskan Bapemperda berperan sebagai penghubung antara DPRD dan Pemerintah Provinsi dalam merumuskan program legislasi.

“Proses penyusunan Propemperda 2026 telah dilakukan secara cermat, sehingga 15 Ranperda yang ditetapkan ini benar-benar sesuai kebutuhan daerah,” ujar Syarifudin.

Ketua DPRD Gorontalo, Thomas Mopili, menyatakan semangat bersama seluruh pihak adalah memastikan Ranperda tersebut dapat segera dibahas lebih lanjut hingga sah menjadi Peraturan Daerah.

“Propemperda ini adalah landasan penting dalam mendukung pembangunan daerah. Kami berharap semua pihak bisa berkomitmen menyelesaikan pembahasan,” ucapnya.

Dalam rapat tersebut, 15 Ranperda resmi masuk dalam program legislasi daerah tahun 2026. DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap regulasi tersebut mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, pembangunan ekonomi, hingga perlindungan masyarakat.