DPRD Gorontalo Dalami Dugaan Ketidakterbukaan Lelang Aset Rumah oleh Bank BNI
Info Gorontalo - Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo tengah menelusuri dugaan ketidakterbukaan informasi dalam proses lelang aset rumah yang dilakukan oleh pihak perbankan. Langkah ini ditempuh setelah sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait penyitaan agunan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar di Ruang Inogaluma Kantor DPRD Provinsi Gorontalo dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Ridwan Monoarfa, didampingi Ketua Komisi II Mikson Yapanto, Wakil Ketua Komisi Meyke Kamaru, serta pihak BNI sebagai kreditur dan debitur yang mengaku dirugikan juga turut hadir untuk memberikan penjelasan atas proses lelang yang dipersoalkan.
Wakil Ketua Ketua Komisi II DPRD, Meyke Kamaru, mengatakan pertemuan ini menjadi tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai pelelangan aset yang dinilai dilakukan tanpa pemberitahuan resmi.
Menurutnya, prosedur perbankan seharusnya menjamin transparansi agar debitur memahami setiap tahapan penyitaan hingga pelelangan agunan.
Meyke bilang Bank memang memiliki aturan dan SOP sendiri. Namun dari keterangan yang kami terima, debitur tidak pernah menerima surat pemberitahuan pelelangan. Ini yang harus kami klarifikasi lebih dalam.
Meski diskusi berlangsung panjang, Komisi II belum menetapkan kesimpulan akhir. DPRD menilai masih dibutuhkan verifikasi dokumen untuk memastikan apakah prosedur lelang telah dijalankan sesuai ketentuan hukum.


Komentar (0)
Komentar Facebook