DPRD Gorontalo Tetapkan Revisi Perda Susunan Perangkat Daerah, Gubernur Ingatkan Masa Transisi
Info Gorontalo - DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan perubahan kedua Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Penetapan berlangsung dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ridwan Monoarfa. Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, unsur Forkopimda dan pimpinan OPD hadir dalam rapat ini.
Ketua Pansus, Umar Karim, menyampaikan bahwa penataan dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi nasional. Pemerintah daerah wajib menata kembali struktur kelembagaan berdasarkan beban kerja, kondisi wilayah, kapasitas fiskal dan urgensi urusan pemerintahan. Ketentuan ini termuat dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang penataan perangkat daerah.
Umar menilai penataan ulang penting. Struktur OPD dinilai belum efektif setelah perubahan pada 2022. Jumlah OPD bertambah menjadi 29 dan menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta penurunan efisiensi kinerja.
Gubernur Gusnar Ismail mengapresiasi kerja DPRD dan Pansus yang dua kali melakukan fasilitasi bersama Kemendagri. Ia menekankan pentingnya masa transisi karena berpengaruh pada psikologis ASN dan penyerapan anggaran. Ia meminta pejabat tetap melaksanakan tugas.
Gusnar menjelaskan mekanisme penyusunan APBD 2026. Pemerintah daerah tetap melakukan input manual di SIPD sambil menunggu pengesahan SOTK baru. Setelah perda disahkan, proses penginputan digital berjalan agar penganggaran tidak terhambat.
Ia menyebut kinerja fiskal Provinsi Gorontalo berada dalam posisi baik. Realisasi belanja daerah berada di peringkat tujuh nasional. Pendapatan menempati posisi lima secara keseluruhan.
Pemerintah berharap penataan kelembagaan memperkuat tata kelola, meningkatkan efektivitas birokrasi, mempercepat pelayanan publik dan mendukung target pembangunan daerah.

Komentar (0)
Komentar Facebook