Pansus I Lanjutkan Pembahasan Ranperda Narkotika
Info Gorontalo (IG) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyalahgunaan Narkotika sudah masuk tiga kali pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) I bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Alhamdulillah di dalam pembahasan yang sudah tiga kali kita laksanakan ini dinamika saran dan masukan begitu banyak dan insyaaAllah Rancangan peraturan daerah ini bisa bermanfaat bagi kita semua,"tutur Ketua Pansus I, Darmawan Duming.
Anggota legislatif yang kerap disapa Haji Daru ini mengungkapkan, pembahasan dalam rapat ketiga ini sudah setengah dari total keseluruhan isi Ranperda yakni 31 pasal.
"Sampai dengan hari ini kita dapat menyelesaikan pembahasan dengan 14 pasal, yakni dari Pasal 3 sampai Pasal 17 terkait dengan penanganan dalam bab 5," bebernya.
Lebih lanjut, aleg fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut mengatakan akan mengagendakan studi tiru ke daerah yang telah menerapkan Perda tentang Narkotika tersebut.
"Kita akan lanjutkan pada minggu depan dan setelah itu kita akan coba untuk bisa studi tiru atau studi komparasi di daerah lain untuk paripurnanya Ranperda ini," ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya Ranperda ini dapat mengurangi angka peredaran serta penyalahgunaan Narkotika di seluruh kalangan di Kota Gorontalo
"Dengan Ranperda ini setidaknya bisa meminimalisir terkait dengan peredaran dan pemakaian narkoba yang ada di Kota Gorontalo baik itu di masyarakat umum maupun di dalam perangkat-perangkat daerah yang ada juga yang ada di legislatif,.. "
"jangan sampai kita yang membuat perdanya akan tetapi yang menyalahgunakan narkoba. Cuman orang yang ada di dalam lingkaran itu sendiri," tandasnya.
Penulis : Gita Maghfira
Editor : Ferry
Simak video selengkapnya di Channel Youtube Info Gorontalo, Jangan lupa Like, Share Dan Subscribe


Komentar (0)
Komentar Facebook