Setelah Revisi, Ranperda Pajak dan Retribusi ditetapkan jadi Perda
Info Gorontalo (IG) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo melalui rapat paripurna telah menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi menjadi peraturan daerah (Perda). Rapat paripurna dilaksanakan di Aula satu Gedung DPRD Kota Gorontalo, Senin (26/06)
Walikota Gorontalo Marten Taha mengungkapkan, perda pajak dan retribusi direvisi karena adanya perubahan undang-undang.
“tadinya bahwa ranperda ini, perda tentang pajak dan retribusi itu mengacu kepada UU no 29 tahun 2009, tapi karena adanya perubahan undang-undang no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah maka harus dilakukan perubahan” beber Marten Taha
Menurutnya perlu dilakukan penyesuaian karena ada berbagai perubahan yang terjadi pada jenis-jenis pajak dan retribusi, sebelumnya kita mengenal ada 32 jenis retribusi sekarang hanya ada 18 jenis.
“pajaknya juga berubah. Dimana pajak tentang pajak kenderaan bermotor yang menjadi kewenangan pemungutan provinsi, kita juga ada optionnya” ungkapnya
Lebih lanjut marten bilang, setelah ditetapkan maka selanjutnya perda tersebut akan dikonsultasikan ke pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi agar ranperda ini sudah bisa diberlakukan
“Karena ini kita butuhkan sekali, karena ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi, sepanjang ini belum ditetapkan maka kita mengacu kepada raperda tentang pajak dan retribusi yang lalu sehingga setelah ditetapkan ini maka ini menjadi dasar hukum bagi kami dalam rangka untuk pemungutan pajak dan retribusi daerah” tandasnya
Penulis : Ekha Haras
Editor : Ferry
Simak video selengkapnya di Channel Youtube Info Gorontalo, Jangan lupa Like, Share Dan Subscribe
Komentar (0)
Komentar Facebook