KPU Kabupaten Gorontalo Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8

Info Gorontalo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo melakukan sosialisasi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 yang dihadiri oleh pimpinan partai politik ditingkat kabupaten.

Dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 itu mengatur tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain menyebut sosialisasi ini penting dilakukan sebagai persiapan proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Selain itu sosialisasi ini bisa membantu meminimalisir permasalahan yang akan terjadi saat pelaksanaan tahapan khususnya bagi bakal pasangan calon kepala daerah.

Disisi lain, Anggota Komisioner KPU, Khadijah Hamzah mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu keputusan penetapan tugas dari KPU RI untuk memperjelas implementasi aturan tersebut.