Aturan KPU Berubah Lagi, CALEG Kesulitan Bersosialisasi

Info Gorontalo (IG) - Rapat Gabungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Gorontalo bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kota Gorontalo, Hari ini (29/10) telah dilaksanakan.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Gorontalo, Fedriyanto Koniyo dan dihadiri Ketua KPU bersama jajaran serta Instansi terkait, Pembahasan kali ini terkait Perubahan Peraturan KPU dan aturan teknis mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) .

Saat diwawancarai usai rapat, Fedriyanto Koniyo atau yang akrab disapa FYK, Menjelaskan soal Peraturan APK yang telah dirilis, Namun beberapa hari yang lalu dilakukan lagi revisi mengenai aturan tersebut, yang mana untuk APK itu sendiri kembali diserahkan kepada partai atau caleg.

“ Faktanya sekarang dirubah lagi, KPU hanya mencetak saja, dan setelah APK dicetak, Diserahkan kembali kepada partai untuk melakukan pemasangan APK tersebut” tutur FYK

Menurutnya, Sering Berubah Aturan ini disebabkan terlalu dalam KPU mengatur secara teknis masalah pemasangan APK, sehingga menyulitkan caleg dalam bersosialisasi dan melakukan pemasangan APK secara teknis.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Gorontalo, Sukrin. S Taib mengatakan, Rapat ini penting untuk dibahas dalam memahami proses dan prosedur kampanye, sehingga tidak terjadi hal yang merugikan bagi partai maupun caleg itu sendiri. Ujar Sukrin